Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Monday, January 4, 2016

On 10:35 PM by Unknown in

Kami Dapat Membantu Mengidentifikasi Spesies Sirip Hiu Anda.

Isi form dan upload foto sirip hiu melalui form di bawah. Selanjutnya kami akan membatu mengidentifikasi sirip hiu yang telah anda kirimkan dan kami akan memberitahukan kepada anda jenis/spesies hiu tersebut.

Hasil dan analisis foto anda akan dapat ditemukan DISINI. Data anda juga akan digunakan sebagai bahan penelitian untuk konservasi Hiu di Indonesia.


Upload Foto Hiu atau Sirip Hiu
  • / /

  • Upload Foto Hiu atau Sirip Hiu Disini. Foto/Gambar hiu/Sirip Tegak Lurus Seperti Pada Contoh Diatas Agar Dapat Diidentifikasi Secara Akurat.

Monday, April 27, 2015

On 6:11 PM by Unknown in
Kode Penanganan Hiu Paus


Hiu Paus (Rhincodon typus) atau yang dikenal dengan nama hiu tutul atau geger lintang ini merupakan jenis ikan yang telah dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan sosialisasi dan upaya penanganan yang masif dirasa dapat meningkatkan kesempatan hidup bagi spesies tersebut. Kode penanganan Hiu Paus yang terperangkap/terjerat atau terdampar mati. Terdapat 4 kode dalam penanganan Hiu Paus yaitu :

Kode 1 : adalah kasus Hiu Paus terjerat jaring, terjebak di kanal dan terperangkap di Perairan Dangkal. Hiu Paus masih hidup dan bergerak aktif. First responder penanganan hiu paus harus segera mengambil tindakan penyelamatan diantaranya mengeluarkannya dari jaring, menggiring keluar dari kanal serta mengupayakan hiu paus yang terjebak di perairan dangkal agar dapat keluar dari lokasi tersebut. First responder diupayakan dapat mencatat ukuran, waktu, dan lokasi kejadian. Mengambil dokumentasi (kalau memungkinkan) serta segera mungkin menghubungi tim jejaring penanganan hiu paus.

Kode 2 : adalah kasus Hiu Paus yang terdampar mati dalam keadaan baru dan masih segar. Hiu paus yang terdampar mati dengan kondisi masih segar, kencang dan tidak berbau busuk. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diidentifikasi, diambil sampel untuk uji DNA dan penelitian penyebab kematiannya. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran bangkai.

Kode 3 : adalah kasus Hiu Paus ditemukan dalam keadaan terdampar mati dan membusuk. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diidentifikasi, diambil sampel untuk uji DNA dan penelitian penyebab kematiannya. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran bangkai.

Kode 4 : adalah kasus Hiu Paus yang telah menjadi kerangka dan hanya tertinggal tulang saja. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diambil sampel untuk penelitian, pencatatan dan dokumentasi. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran.
Upaya penghancuran bangkai dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bangkai tersebut dimungkinkan terdapat bakteri atau penyakit berbahaya yang dapat menular kepada manusia. Dimungkinkan juga mengandung kadar logam berat yang sangat tinggi yang dapat menjadi pemicu timbulnya penyakit pada manusia yang mengkonsumsinya. Logam berat tersebut merupakan bahan karsinogen yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Metode penghancuran bangkai hiu paus dapat dilakukan menjadi 3 cara yaitu dikubur, ditenggelamkan atau dibakar. Upaya penghancuran tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapang agar upaya penanganan dapat dilakukan secara maksimal.


Thursday, February 12, 2015

On 6:32 PM by Unknown in


Hiu Paus di PLTU Paiton (detik.com; kompas.com)



Sejak kasus terperangkapnya ikan terbesar di muka bumi Rhincodon typus atau dikenal dengan nama hiu paus, trend pemahaman masyarakat terhadap status konservasi ikan langka tersebut semakin meningkat. Hiu paus telah dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Namun sayang, hiu paus yang terperangkap di PLTU Paiton masih belum berhasil diselamatkan. Ikan tersebut mati karena sejumlah luka dan terlalu lama di dalam kanal. Indonesia akan bangga jika ikan langka terbesar di dunia tersebut berhasil dikembalikan ke laut.

Namun, dengan adanya kasus ini semakin meningkatkan pengetahuan dan pengetahuan masyarakat terhadap konservasi jenis hiu paus tersebut. Kasus terperangkapnya ikan ini bukanlah yang pertama kali, banyak kasus terperangkap atau terjaringnya hiu paus ini di wilayah perairan Selat Madura. Nelayan sering kali mendapati hiu paus di dalam jaring tancap mereka di wilayah Kenjeran Surabaya dan ujung-ujungnya ikan tersebut mati, dipotong dan dijual. Sangat menyedihkan. Nelayan memasang jaring tancap di wilayah jalur migrasi ikan tersebut sehingga ikan secara tidak sengaja masuk dan akhirnya terperangkap. Menurut catatan bahwa selama tahun 2014 telah terjadi 5 kasus terdampar atau terjeratnya hiu paus di Provinsi  Jawa Timur, 2 diantaranya berhasil dilepaskan kembali oleh nelayan di wilayah Kenjeran Jawa Timur. Berikut grafik popularitas hiu paus di Indonesia mulai tahun 2007 - 2015.


Keterangan Angka Pada Grafik : Angka pada grafik mencerminkan banyaknya penelusuran yang telah dilakukan untuk istilah tertentu, terkait dengan jumlah total penelusuran yang dilakukan di Google dari waktu ke waktu. Angka tersebut tidak mewakili jumlah mutlak untuk volume penelusuran karena data dinormalkan dan disajikan dengan skala 0-100. Setiap titik pada grafik dibagi berdasarkan titik tertinggi dan dikali 100. Apabila google tidak memiliki data yang cukup, yang muncul adalah 0.   

Statistik popularitas hiu paus semakin meningkat di Indonesia. Media online nasional tertarik untuk menampilkan berita atau kasus terperangkapnya hiu paus tersebut. Melalui Google Trends yang menampilkan grafik statistik popularitas topik tertentu dapat diketahui bahwa popularitas hiu paus semakin meningkat. Meningkatnya popularitas hiu paus dan informasi mengenai status perlindungannya tidak terlepas dari kasus yang menarik perhatian banyak masyarakat di minggu pertama dan kedua bulan februari tahun 2015 yaitu terperangkapnya seekor hiu paus di Kanal intage PLTU Paiton. Dalam tabel tersebut tertinggi adalah pemberitaan dari media kompas.com dan metro tv news serta media nasional lainnya seperti detik.com, viva.co.id, jawa pos group, media indonesia serta media nasional lainnya.
 

Monday, November 10, 2014

On 11:28 PM by Unknown in
Manta birostris [Foto : BPSPL Denpasar]

DOWLOAD POSTERDOWNLOAD BUKUDOWNLOAD STIKER

Manta birostris atau dikenal dengan nama Oceanic Manta Ray berhasil diidentifikasi di TPI Tanjung Luar. Jenis manta yang telah dilindungi oleh pemerintah ini ditangkap nelayan dengan estimasi ukuran lebar 4.3 meter dan panjang 2,1 meter. Sebuah spesies manta yang telah dewasa yang seharusnya dapat menghasilkan pendapatan masyarakat apabila dibiarkan hidup lalu dimanfaatkan secara berkelanjutan melalui wisata Manta Watching.

Tidak serta merta menyalahkan nelayan yang melakukan penangkapan terhadap spesies yang telah dilindungi ini. Perlu upaya penyadaran kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan. Pemasangan papan himbauan, menempelkan pamflet atau leaflet. Cara tersebut terkesan cara yang kuno namun cara tersebut masih dipandang cara yang efektif untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dokumentasi di atas diambil pada tanggal 30 Agustus 2014 dan dengan estimasi pengukuran dapat diketahui lebar dan panjang spesies.

Selama ini, seluruh bagian tubuh manta dimanfaatkan oleh nelayan terutama bagian insang yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Insang manta dikeringkan dan diekspor ke luar negeri baik ke Tiongkok, Hongkong adan Jepang. Dipercaya memiliki khasiat obat kanker atau khasiat lainnya dalam tradisi pengobatan tradisional Tiongkok.



On 8:55 PM by Unknown in
Jenis Mobula di Pelabuhan Tanjung Luar
 

Beberapa spesies hiu yang dikhawatirkan mengalami ancaman kepunahan dan diusulkan oleh CITES untuk masuk dalam Appendiks II CITES diantaranya Carcharhinus Plumbeus, Carcharhinus Obscurus, Carcharhinus Longimanus, Sphyrna Leweni, sphyrna Mokarran, Sphyrna Zygaena. Selain itu Indonesian Ocean Tuna Commission (IOTC) berdasarkan resolusi IOTC 10/12 mengeluarkan larangan penangkapan hiu Spesies Alopias Pelagicus, Alopias Superciliosus dan Alopias Vulpinus. Dari ketiga spesies tersebut dua spesies diantaranya terdapat di Indonesia yakni Alopias Pelagicus dan Alopias Superciliosus

Ditetapkannya spesies tersebut ke dalam daftar Appendix II CITES mebawa konsekuensi bahwa masyarakat nelayan harus tahu dan mengerti terkait regulasi tersebut. Agar nelayan tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan. Nelayan khususnya di Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur membtuhkan kepastian hukum dan informasi terkait dengan jenis hiu yang dilindungi serta masuk ke dalam appendix II CITES.

Hiu merupakan hasil tangkapan utama nelayan di Tanjung Luar, mereka memanfaatkan seluruh bagian dari Hiu, mulai dari daging, tulang, insang, sirip serta bagian yang lainnya. Hanya bau nya aja yang tidak dimanfaatkan alias gratis kata nelayan di Tanjung Luar. Ada baiknya pemerintah secara intensif memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan terkait dengan pentingnya pemanfaatan sumberdaya ikan secara lestari dan berkelanjutan, sehingga anak cucu kita nanti masih dapat melihat spesies ikan tersebut. 



 
On 8:36 PM by Unknown in

Insang Manta [Foto : BPSPL Denpasar]


Sumber : BPSPL Denpasar. Penggagalan bermula dari koordinasi antara BKIPM kelas I Surabaya I khususnya bagian Pos Pemeriksaan Kargo di Bandara dengan BPSPL Denpasar Regional Jawa Timur. Bahwa telah ada pemohon yang mengajukan pemeriksaan kesehatan untuk produk insang pari  ke BKIPM Kelas I Surabaya I, karena prinsip kehati-hatian mereka meminta BPSPL Denpasar Regional Jawa Timur untuk mengidentifikasi insang pari tersebut. Hasil identifikasi yang dilakukan, pada salah satu sampel koli yang dibuka bersama BKIPM Kelas I Surabaya I,  terlihat dugaan kuat bahwa sampel termasuk insang pari manta yang termasuk jenis ikan yang dilindungi, sehingga atas dugaan tersebut BKIPM Kelas I Surabaya I melakukan upaya penolakan permohonan disertai penahanan sementara. 

Selain itu, kita juga mengundang satker PSDKP Surabaya untuk ikut bersama membantu  menangani kasus tersebut. Hingga saat ini, barang bukti masih diamankan di instalasi BKIPM Kelas I Surabaya I. Untuk langkah selanjutnya sebelum dilakukan upaya hukum, maka direncanakan hari Selasa, 11 nopember 2014 akan dilakukan secara bersama-sama pemeriksaan barang bukti secara keseluruhan antara pemilik, BKIPM Kelas I Surabaya , BPSPL Denpasar Regional Jawa Timur dan dari Satker PSDKP Surabaya.  Dan selanjutnya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku oleh pihak yang berwenang.

Tanggal Kejadian
:
Senin, 10 Nopember 2014
Tempat
:
Pos Kargo BKIPM Kelas I Surabaya I
Waktu
:
11.00 WIB
Jenis Ikan
:
Insang Pari
Berat Kotor
:
229 Kg/ 15 koli, Sak
Tujuan
:
Hongkong
Jenis Angkutan
:
Pesawat Udara (Air Asia), Bandara Internasional Juanda