Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Monday, April 27, 2015

On 6:11 PM by Unknown in
Kode Penanganan Hiu Paus


Hiu Paus (Rhincodon typus) atau yang dikenal dengan nama hiu tutul atau geger lintang ini merupakan jenis ikan yang telah dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. Dengan sosialisasi dan upaya penanganan yang masif dirasa dapat meningkatkan kesempatan hidup bagi spesies tersebut. Kode penanganan Hiu Paus yang terperangkap/terjerat atau terdampar mati. Terdapat 4 kode dalam penanganan Hiu Paus yaitu :

Kode 1 : adalah kasus Hiu Paus terjerat jaring, terjebak di kanal dan terperangkap di Perairan Dangkal. Hiu Paus masih hidup dan bergerak aktif. First responder penanganan hiu paus harus segera mengambil tindakan penyelamatan diantaranya mengeluarkannya dari jaring, menggiring keluar dari kanal serta mengupayakan hiu paus yang terjebak di perairan dangkal agar dapat keluar dari lokasi tersebut. First responder diupayakan dapat mencatat ukuran, waktu, dan lokasi kejadian. Mengambil dokumentasi (kalau memungkinkan) serta segera mungkin menghubungi tim jejaring penanganan hiu paus.

Kode 2 : adalah kasus Hiu Paus yang terdampar mati dalam keadaan baru dan masih segar. Hiu paus yang terdampar mati dengan kondisi masih segar, kencang dan tidak berbau busuk. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diidentifikasi, diambil sampel untuk uji DNA dan penelitian penyebab kematiannya. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran bangkai.

Kode 3 : adalah kasus Hiu Paus ditemukan dalam keadaan terdampar mati dan membusuk. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diidentifikasi, diambil sampel untuk uji DNA dan penelitian penyebab kematiannya. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran bangkai.

Kode 4 : adalah kasus Hiu Paus yang telah menjadi kerangka dan hanya tertinggal tulang saja. First responder segera melaporkan kepada tim jejaring penanganan hiu paus agar dapat diambil sampel untuk penelitian, pencatatan dan dokumentasi. Selanjutnya tim penanganan hiu paus akan melakukan upaya penghancuran.
Upaya penghancuran bangkai dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bangkai tersebut dimungkinkan terdapat bakteri atau penyakit berbahaya yang dapat menular kepada manusia. Dimungkinkan juga mengandung kadar logam berat yang sangat tinggi yang dapat menjadi pemicu timbulnya penyakit pada manusia yang mengkonsumsinya. Logam berat tersebut merupakan bahan karsinogen yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Metode penghancuran bangkai hiu paus dapat dilakukan menjadi 3 cara yaitu dikubur, ditenggelamkan atau dibakar. Upaya penghancuran tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di lapang agar upaya penanganan dapat dilakukan secara maksimal.