Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Monday, November 10, 2014

On 8:27 PM by Unknown in
Proses Pengamanan Barang Bukti Insang Manta


Berdasarkan informasi dari yang diterima dari Kepala Satker PSDKP Benoa, Bali tentang rencana Operasi Tangkap Tangan Penjualan Insang Pari Manta di wilayah Pengambengan kabupaten Jembrana, Bali. BPSPL Denpasar ikut serta dala proses operasi tersebut. Operasi tangkap tangan dilakukan oleh Ditjen PSDKP KKP, BPSPL Denpasar dan Mitra WCS, pada hari Jum’at tanggal 7 November 2014 berlokasi di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Operasi tangkap tangan terhadap penjualan insang pari manta yang di lakukan di pengambengan Kabupaten Jembrana merupakan pengembangan kasus penangkapan pengusaha pengekspor sirip hiu di Surabaya dan Cirebon dan didapatkan informasi bahwa jaringannya juga terdapat di wilayah Kabupaten Jembrana.

Pari manta telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi oleh negara melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Artinya, sejak 2014 penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. aksi penggagalan perdagangan ilegal spesies yang dilindungi itu sebagai aksi nyata dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Penggagalan perdagangan insang pari di Bali ini dengan tersangka inisial SS (pengepul) warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana., berpotensi merugikan negara sebesar Rp175,1 juta yang berasal dari 103 kg insang kering pari manta atau setara 77 ikan pari manta dalam kondisi hidup. SS kemudian dibawa ke Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pengambengan. Ia diduga menjadi pengepul insang ikan raksasa yang dilindungi oleh negara itu.
Barang Bukti Insang Manta

Dalam operasi tangkap tangan ini juga juga ditemukan tulang yang dicurigai sebagai tulang pari manta, sirip hiu. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pelanggaran dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP di Jakarta, Agus  Wijaya Situmorang, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan penangkapan terbesar dari tiga lokasi selama ini. Sebagai tindak lanjut BPSPL Denpasar akan terus melakukan sosialisasi intensif tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Mitra WCS akan Melakukan tes DNA untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.


Sumber : BPSPL Denpasar