Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Tuesday, September 2, 2014

On 12:24 AM by Unknown in ,
Bambu Laut Di Perairan Alor
Re Posting dari http://kkji.kp3k.kkp.go.id bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 46 tahun 2014 telah menetapkan Bambu Laut (Isis spp) sebagai jenis dilindungi secara terbatas. Perlindungan jenis bambu laut sebagaimana termuat dalam Kepmen KP tersebut adalah perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni tanggal 27 Agustus 2014. Dengan berlakunya Kepmen KP ini, kegiatan pengambilan dan perdagangan bambu laut untuk sementara dihentikan atau tidak diperbolehkan, pengecualian untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Bambu laut, merupakan biota penyusun terumbu karang kedua sesudah karang batu. Isis spp merupakan salah satu jenis oktokoral yang hidup diperairan tropis Indo - Pasifik. Di Indonesia jenis ini mendominasi perairan Indonesia bagian timur, terutama perairan Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua. Bambu laut diketahui mengandung senyawa antivirus dan banyak dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat sebagai bahan baku farmasi. Laporan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pangkep bambu laut juga dicari untuk bahan campuran pembuatan keramik porselin. Biota beruas-ruas seperti bambu ini banyak diperdagangkan dan diekspor ke Eropa, Amerika, dan sebagian Asia. Permintaan pasar terbesar adalah dari Cina dan memiliki harga yang tinggi. 

Tingginya permintaan pasar mengakibatkan bambu laut banyak diburu dan diperdagangkan oleh masyarakat. Eksploitasi bambu laut di beberapa tempat sudah berlebihan dan sudah membahayakan ekosistem. Disebut merusak karena metode pengambilannya mencungkil untuk mengambil koloninya sehingga merusak karang keras di bawahnya. Hasil kajian dan survey status populasi bambu laut yang dilakukan Peneliti UNHAS dan BPSPL Makassar menunjukan bahwa populasinya sudah jarang ditemukan di perairan Sulawesi. Gubernur Sulawesi pun telah menindaklanjuti hasil kajian dari UNHAS dengan mengeluarkan SK Pelarangan Pemanfaatan Bambu Laut pada Tahun 2009. 

Mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan dan meluasnya kerusakan ekosistem terumbu karang, KKP setelah mendapat rekomendasi ilmiah dari LIPI dan bedasarkan hasil analisis kebijakan akhirnya menetapkan spesies ini menjadi jenis yang dilindungi secara terbatas waktu, menutup sementara pemanfaatan bambu laut selama kurun waktu 5 tahun. Penutupan bertujuan untuk pemulihan dan perbaikan tata kelola (tata niaga) bambu laut. Sehingga diharapkan pasca 5 tahun pemanfaatan bambu laut dapat berkelanjutan dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibanding saat ini.

Sumber : http://kkji.kkp.go.id 
Baca juga : Bambu Laut (Isis hippuris) Penghasil Antibakteri Dan Antivirus