Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Tuesday, April 8, 2014

On 12:11 AM by Unknown in

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan perlindungan penuh bagi ikan Ikan Hiu Paus. Penetapan tersebut melalui Permen KP No 18 Tahun 2013. Dengan ditetapkannya tersebut, Ikan Hiu Paus tidak boleh ditangkap atau dimanfaatkan segala bagian dan turunannya.  Dalam laporan International Union for Conservation of Nature (IUCN), hiu paus masuk dalam daftar merah. Satwa yang umurnya bisa mencapai 70 tahun itu tergolong rawan punah. Adapun habitat hidupnya diperkirakan di perairan tropis dan makanan utamanya adalah plankton, sehingga keberadaan hiu paus menjadi penting untuk menjadi indikator kualitas perairan suatu ekosistem laut.


Di wilayah perairan Probolinggo spesies ini selalu muncul pada setiap tahun yaitu bulan Januari sampai bulan April. Keberadaan ikan tersebut di Probolinggo selalu menarik perhatian masyarakat. Masyarakat harus mengetahui dan menjaga ikan langka yang dilindungi oleh pemerintah agar keberadaannya tetap lestari. Saat ini terdamparnya hiu paus saat ini semakin sering terjadi. Sejak tahun 2012 sampai 2013 tercatat 15 kejadian terdampar. Bukan saja terdampar, tetapi terdapat kejadian dimana ikan tersebut terjerat jaring ataupun sengaja ditangkap oleh nelayan, dan akhirnya ikan tersebut mati.

Menanggapi hal tersebut, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar bersama stakeholeder terkait telah membentuk “Jejaring Penanganan Hiu Paus” Kabupaten Probolinggo. Pembentukan jejaring penanganan hiu paus terdampar di Kabupaten Probolinggo tersebut bersamaan dengan kegiatan pelatihan penanganan hiu paus yang diadakan pada tanggal 3 April 2014 di Hotel Tampiarto Probolinggo. Hadir dalam pertemuan tersebut dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Probolinggo, Dinas Pariwisata, POKMASWAS, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Jurusan Biologi ITS serta stakeholeder lainnya di Kabupaten Probolinggo.

Dengan dibentuknya jejaring penanganan hiu paus tersebut diharapkan mampu meningkatkan renspon dalam penanganan hiu paus terdampar serta memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hiu paus di Indonesia.