Menjaga Laut dan Lingkungan Pesisir Indonesia Tetap Lestari

Blogroll

Monday, September 1, 2014

On 3:19 AM by Unknown in
Pari Manta telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai spesies yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 04 Tahun 2014. Spesies yang ditetapkan sebagai perlindungan penuh ini terdiri atas Manta birostris dan Manta oceanic.

Ikan pari manta (Manta birostris) adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir 7 meter (kemungkinan lebih karena ada laporan yang mengatakan bahwa ada manta yang lebar tubuhnya mencapai 9,1 meter). Bobot terberat manta sendiri yang pernah diukur mencapai 3 ton. Manta dapat ditemukan di lautan tropis di seluruh dunia - kurang lebih antara 35o lintang utara hingga 35o lintang selatan. Persebarannya yang luas dan penampilannya yang unik menyebabkan ikan ini memiliki banyak nama mulai dari "manta Pasifik", "manta Atlantik", "devil fish", hingga "sea devil". Di Indonesia sendiri, pari manta memiliki aneka nama lokal seperti cawang kalung, plampangan, serta pari kerbau (mungkin karena bagian tubuh mirip tanduk di kepalanya sehingga ia dianggap mirip dengan kerbau).

Pari manta dikategorikan sebagai "dekat dengan ancaman" (near threatened) oleh IUCN karena walaupun jumlahnya belum masuk kategori terancam punah, namun pada masa depan diperkirakan populasinya akan menyusut hingga akhirnya terancam punah. Populasi pari manta dianggap dekat dengan bahaya karena tingginya kegiatan perikanan dan kondisi laut yang semakin terpolusi, namun rasio kelahiran mereka rendah.

Menurut Didi Sadili (2013), pertimbangan yang mendasari penetapan status perlindungan pari manta adalah sebagai berikut :
  1. Berdasarkan hasil monitoring populasi pari manta di beberapa lokasi telah menunjukkan penurunan populasi yang tajam yaitu sekitar 57% dalam 10 tahun terakhir;
  2. Secara biologis pari manta memiliki kerentanan yang tinggi terhadap ancaman kepunahan seperti : berumur panjang, jumlah anakan yang sedikit, lambat dalam mencapai matang kelamin serta pertumbuhannya lambat;
  3. Manta birostris merupakan jenis ikan yang melakukan migasi antar negara. Beberapa negara. Beberapa negara sudah menetapkan pari manta sebagai ikan yang dilindungi diantaranya adalah Palau, Maldives, New Caledonia, Cook Islands, Federation States of Miconesia dan French Polynesia.
  4. Temasuk ke dalam daftar Appendiks II CITES dan juga termasuk kedalam daftar merah IUCN dengan kategori Rentan (Vulnerable).
  5. Pari manta berpeluang besar dikembangkan sebagai objek wisata bahari, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pariwisata berbasis manta di Indonesia pada saat ini bernilai lebih dari US$ 15 juta pertahunnya, sedangkan nilainya sebagai objek perikanan hanya US$ 570.000 per tahunnya
  6. Pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan di Indonesia, sehingga penetapan status perlindungan terhadap pari manta tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan masyarakat nelayan
Penetapan pari manta sebagai ikan yang dilindungi sudah tepat karena sudah masuk ke dalam kategori : langka; terancam punah; penurunan populasi; dan fekunditas rendah.